UU-PDPPasal 30Bab VIversi 2022
Pasal 30 (1) ' Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Fribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi. (2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.