UU-PDPPasal 29Bab VIversi 2022
Pasal 29 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam . . . PRESIDEN REPTIBLIK INDONESlA (2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.