UU-PDPPasal 26Bab VIversi 2022
Pasal 26 (1) Pemrosesan Data Pribadi disabilitas ' diselenggarakan secara khusus. (2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan undangan. (3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.