UU-PDPPasal 25Bab VIversi 2022
Pasal 25 (1) Pemrosesan Data Pribadi anak secara khusus. (2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetqjuan dari orang tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.