Pasal 20 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi. (2) Dasar... SK No l552ll A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampait<an oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melalrukan pedanjian; c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi; e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan . kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebututran, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.