Pasal 2 (1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini: a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b.diluar... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. di luar rvilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum: 1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau 2. bag Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. (2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. BAB II ASAS
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.