UU-PDPPasal 19Bab VIversi 2022
Pasal 19 Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi: a. Setiap Orang; b. Badan Publik; dan c. Organisasi Internasional. Bagian Kedua Kewajiban Pengendali Data Pribadi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.