Pasal 17 (l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, lalu lintas dan/atau atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas; b. harus Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan c. tidak digunakan untuk seseorang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.