UU-PA-2009Pasal 46versi 2009
Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. 21. Ketentuan . . . 21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.