UU-PA-2009Pasal 35versi 2009
Pasal 35 Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain. 16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.