Pasal 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.