UU-PA-2009Pasal 12Fversi 2009
Pasal 12F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.