⚠️ Pasal 12C muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 12C (1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.