UU-PA-2009Pasal 12Bversi 2009
Pasal 12B (1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum. (2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 12C . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.