Pasal 90 (1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: a. biaya . . . a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut; b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut; c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut. (2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung. 41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.