UU-PA-2006Pasal 47versi 2006
Pasal 47 Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 36. Ketentuan . . . 36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.