Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan g. sehat jasmani dan rohani. 34. Ketentuan Pasal 46 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.