UU-PA-2006Pasal 44versi 2006
Pasal 44 Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan. 33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.