UU-PA-2006Pasal 40versi 2006
Pasal 40 (1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan. (2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan. 30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.