UU-PA-2006Pasal 31versi 2006
Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan b. berpengalaman . . . b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama. 22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.