UU-PA-2006Pasal 11versi 2006
Pasal 11 (1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.