UU-PA-1989Pasal 99Bab Vversi 1989
Pasal 99 (1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan. (2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.