UU-PA-1989Pasal 98Bab Vversi 1989
Pasal 98 Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.