UU-PA-1989Pasal 92Bab Vversi 1989
Pasal 92 Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.