Pasal 90 (1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu; b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu; c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan- tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu; d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu. (2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.