UU-PA-1989Pasal 89Bab IVversi 1989
Pasal 89 (1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon. (2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.