UU-PA-1989Pasal 80Bab IVversi 1989
Pasal 80 (1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan. (2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.