UU-PA-1989Pasal 71Bab IVversi 1989
Pasal 71 (1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak. (2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.