UU-PA-1989Pasal 68Bab IVversi 1989
Pasal 68 (1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan. (2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.