UU-PA-1989Pasal 67Bab IVversi 1989
Pasal 67 Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat: a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri; b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. www.djpp.depkumham.go.id
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.