UU-PA-1989Pasal 62Bab IVversi 1989
Pasal 62 (1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. (2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim- hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan putusan itu diucapkan. (3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang bersidang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.