UU-PA-1989Pasal 6Bab IIversi 1989
Pasal 6 Pengadilan terdiri dari : 1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama; 2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding. www.djpp.depkumham.go.id
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.