UU-PA-1989Pasal 55Bab IVversi 1989
Pasal 55 Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah diajukannya suatu permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.