UU-PA-1989Pasal 50Bab IIIversi 1989
Pasal 50 Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara- perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.