UU-PA-1989Pasal 46Bab IIversi 1989
Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.