UU-PA-1989Pasal 45Bab IIversi 1989
Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum Islam atau sarjana muda administrasi; f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.