UU-PA-1989Pasal 40Bab IIversi 1989
Pasal 40 (1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua Pengadilan Agama. (2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.