UU-PA-1989Pasal 38Bab IIversi 1989
Pasal 38 Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.