UU-PA-1989Pasal 33Bab IIversi 1989
Pasal 33 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama. www.djpp.depkumham.go.id
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.