UU-PA-1989Pasal 3Bab Iversi 1989
Pasal 3 (1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Agama; b. Pengadilan Tinggi Agama. (2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.