UU-PA-1989Pasal 29Bab IIversi 1989
Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.