UU-PA-1989Pasal 25Bab IIversi 1989
Pasal 25 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal: a tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Paragraf 2 Panitera
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.