UU-PA-1989Pasal 24Bab IIversi 1989
Pasal 24 (1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. www.djpp.depkumham.go.id
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.