UU-PA-1989Pasal 11Bab IIversi 1989
Pasal 11 (1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.