Pasal 108 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 49 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA I. UMUM 1. Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram, dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu dan salah satunya adalah Badan Peradilan Agama. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Badan Peradilan Agama sebelum Undang-undang ini adalah: a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610); b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor 638 dan Nomor 639); c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99). Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkan beragamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama. Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yang merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut di atas dan menyesuaikannya dengan Undang-undang tentang www.djpp.depkumham.go.id Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dan kerangka umum serta merupakan asas dan pedoman bagi semua lingkungan peradilan. Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan, Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantum dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). 2. Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, kedudukan para Hakim, dan segi-segi administrasi lain pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.