UU-PA-1989Pasal 105Bab Vversi 1989
Pasal 105 (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan. (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.