Pasal 103 (1) Juru Sita bertugas: a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang; b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan www.djpp.depkumham.go.id pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang, c. melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.