UU-PA-1989Pasal 10Bab IIversi 1989
Pasal 10 (1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi. Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.