Pasal 69 Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah strata 1 (satu); e. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika; f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. tidak menjadi pengurus partai politik; dan j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.