UU-NARKOTIKAPasal 68Bab XIversi 2009
Pasal 68 (1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.